Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Main Judi di Lokalisasi Bukit Maraja, 4 Terdakwa Diadili

- Senin, 03 Februari 2014 11:39 WIB
759 view
 Main Judi di Lokalisasi Bukit Maraja, 4 Terdakwa Diadili
Simalungun (SIB)- AYZ (29) penduduk Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Kota P Siantar, RT (53) penduduk Huta III Nagori Marihat Bukit Gunung Malela, S (43) penduduk Huta III Nagori Sahkuda Bayu Gunung Malela dan T br P (52) penduduk Huta III Marihat Bukit Gunung Malela Simalungun, diadili di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (28/1/2014) sebagai terdakwa dalam kasus judi domino dengan taruhan uang.

Menurut jaksa Sanggam Siagian SH, permainan judi tersebut dilakukan para terdakwa Kamis 28 November 2013 pukul 12.30 WIB di depan Happy BarĀ  komplek lokalisasi Bukit Maraja Kabupaten Simalungun.

Empat petugas Polres Simalungun Polsek Bangun setelah mendapat informasi dari masyarakat turun ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa dan bersama 28 lembar kartu domino berwarna kuning berikut sejumlah uang taruhan disita dan diserahkan ke Polsek Bangun untuk diproses secara hukum.

Keterangan empat saksi tersebut dibenarkan para terdakwa dan di hadapan majelis hakim diketuai Samuel Ginting SHMH, Davit P Sitorus SH dan Sinta Gaberia SH dibantu panitera PM Ginting para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan bertobat. (C2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru