Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Pengedar Sabu di Sidorukun Pangkatan Ditangkap

Efran Simanjuntak - Selasa, 07 Mei 2024 12:54 WIB
699 view
Pengedar Sabu di Sidorukun Pangkatan Ditangkap
Foto: Dok/Humas
DITANGKAP: Tersangka pengedar sabu di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, SN alias Ayak (44), ditangkap dan ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (3/5/2024).

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. SN alias Ayak (44), warga Dusun III desa itu diringkus saat mengantongi sabu 5 paket.

"Tim Opsnal Satresnarkoba di Polres Labuhanbatu menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu, SN, di Dusun III Desa Sidorukun, pada Jumat, 3 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Dalam penangkapan tersebut, tambahnya, petugas mengamankan barang bukti 5 plastik klip (4 ukuran kecil dan 1 sedang) transparan berisi sabu seberat 1,79 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi puluhan plastik klip kecil kosong, pipet berbentuk sekop, handphone hitam dan uang tunai Rp160.000 diduga hasil penjualan sabu.

Dia menyebut penangkapan terhadap SN alias Ayak berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku, keberadaan pelaku dan barang bukti sabu yang dimiliki.

"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan turun ke lokasi yang dilaporkan warga, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, mengatakan hasil interogasi, SN mengakui isi 5 plastik klip yang dikantonginya adalah sabu yang didapat dari seorang pria berinisial GN, warga Pangkatan.

"Namun upaya untuk menangkap GN belum membuahkan hasil, dan tim masih melakukan pengejaran," kata Kasat.

Pria SN beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"SN telah ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk kepentingan penyidikan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru