Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Viral di Medsos, Pengakuan Bocah 8 Tahun Diduga Dicabuli Ayah, Paman dan Kakek Kandung

Franky Simarmata - Senin, 03 Juni 2024 21:46 WIB
736 view
Viral di Medsos, Pengakuan Bocah 8 Tahun Diduga Dicabuli Ayah, Paman dan Kakek Kandung
Foto: Detikcom/Andhika Akbarayansyah
Ilustrasi kekerasan seksual
Asahan (SIB News Network|SNN)
Viral di media sosial Facebook, video pengakuan bocah sebut saja Bunga usia 8 tahun, menjadi korban pencabulan ayah, kakek dan paman kandungnya berdurasi 2 menit 25 detik.

Peristiwa memalukan yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan itu, menjadi perbincangan warganet dan sejumlah media pun turut menyoroti kasus tersebut.

Viralnya rekaman video melalui postingan akun Facebook Dina Silalahi ini mendapat tanggapan dari netizen dan ribuan komentar hingga 3.926 kali dibagikan dan 331.578 kali penayangan.

Kaum ibu pun berkomentar meminta aparat kepolisian segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencabulan tersebut.

Sebelumnya, terduga pelaku inisial FA (31) ayah Bunga , MS (kakek Bunga) dan TE (paman Bunga) sempat menginap di sel tahanan Polres Asahan.Tanpa sepengetahuan ibu korban, MS dan TE dilepas polisi karena alasan tidak cukup bukti.

Hal ini membuat ibu korban merasa kecewa terkait penanganan kasus anaknya yang mengalami rasa ketidakadilan. Sementara, FA ayah kandung korban mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Mapolres Asahan.

Usut punya usut, terungkapnya kasus ini atas pengakuan sang anak kepada ibunya yang sedang berbaring di kamar tidur dan ibunya mengelus-ngelus rambutnya. Ibunya pun menginterogasi anaknya.

Bocah ini pun menceritakan peristiwa yang dialaminya. Bunga pun mengaku sudah sering dicabuli ayahnya, paman dan kakeknya. Bunga mengaku dicabuli pada siang hari di kamar sambil menonton film diduga film porno.

Mendengar pengakuan putrinya itu, ibu korban melaporkannya ke Polres Asahan berdasarkan LP Nomor :LP/B/323/V/ 2024/SPKT /Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 19:19 WIB. Dalam laporannya, terduga pelaku pencabulan adalah FA ayah kandung korban, MS kakek korban dan TE paman korban.

Terpisah, KBO Sat Reskrim Polres Asahan, IPTU Erwin Syahrizal, didampingi Kanit UPPA, Ipda Liber Manurung saat dikonfirmasi SNN, Senin (3/6/2024), di Mapolres Asahan mengaku, kedua pelaku yaitu kakek dan paman korban dilepas karena tidak cukup bukti. Tetapi, ayah Bunga sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditahan.

"Awalnya, ketiga orang ini terduga pelaku pencabulan terhadap Bunga. Karena terjadi keributan, kemudian Polsek datang ke lokasi kejadian dan mengamankan tiga orang tersebut. Selanjutnya bersama masyarakat ketiga orang ini dibawa ke Polres Asahan," kata Erwin.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, katanya, yang memenuhi alat bukti hanya ayah kandung korban.

"Sedangkan kakek dan paman korban dari hasil pra rekontruksi ternyata agak janggal. Tetapi masih tetap diproses dan kami masih tetap menguatkan petunjuk lainnya. Dan sekarang ini kita memanggil saksi ahli dan dokter spesialis," katanya.

Dikatakannya, karena 1 x 24 jam kakek dan paman korban tidak terbukti melakukan, sehingga dilepas.

"Tetapi kasus ini masih dalam pendalaman untuk menguatkan petunjuk serta bukti lainnya. Kasus ini tetap berjalan. Kasus ini juga telah dilakukan pra rekontruksi, ternyata dua terduga pelaku ini tidak cukup bukti," kata Erwin. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru