Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Seorang Pengedar Sabu di Padangmatinggi Ditangkap

Efran Simanjuntak - Kamis, 13 Juni 2024 12:42 WIB
526 view
Seorang Pengedar Sabu di Padangmatinggi Ditangkap
Foto: Dok/Humas
Tersangka pengedar sabu di Padangmatinggi Rantauprapat, MAH alias Ali (38), yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, bersama barang bukti, Rabu (5/6/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tersangka pengedar sabu di Padangmatinggi Rantauprapat, MAH alias Ali (38), ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka pelaku, berupa sabu 8 bungkus plastik klip kecil dan 2 bungkus plastik klip sedang. Total sabu tersebut seberat 2,75 gram," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu SH kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (13/6/2024).

Tim juga mengamankan barang bukti lain, uang tunai Rp40.000, 2 plastik klip ukuran besar berisi 100 lembar plastik klip kecil kosong, 2 plastik klip besar kosong, pipet plastik berbentuk sekop, kotak kartu game kosong dan tas sandang warna coklat.

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu malam itu, bahwa ada penjual sabu di Jalan WR Supratman Rantauprapat," sebutnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian turun ke TKP menindaklanjuti informasi tersebut dan menangkap tersangka pelaku, Rabu 5 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB. Ali diringkus saat sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual sabu.

"Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama inisial RO di Padangmatinggi Rantauprapat. Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal melakukan pencarian terhadap RO, namun tidak ditemukan," kata AKP Parlando.

Setelah gagal menemukan oknum sumber sabu tersebut, kemudian tersangka Ali, warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, itu dibawa bersama barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Ali kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut, terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Napitupulu. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru