Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Jualan Sabu di Rantauprapat, Pria Paruh Baya Asal Medan Ditangkap Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Selasa, 18 Juni 2024 14:57 WIB
714 view
Jualan Sabu di Rantauprapat, Pria Paruh Baya Asal Medan Ditangkap Polres Labuhanbatu
(Foto: Dok/Humas)
PENJUAL SABU DITANGKAP: ASR alias Agus (55), penduduk Jalan Yos Sudarso, Medan, diringkus polisi saat berjualan sabu di Rantauprapat, dan ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (13/6/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap ASR alias Agus, terkait peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu. Pria paruh baya penduduk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, itu diringkus saat berjualan sabu di Gang Ketapel Rantauprapat.

"Agus ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB, di Gang Ketapel, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (18/6/2024).

Kasi Humas menyebutkan, penangkapan Agus berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan jual beli Narkoba di gang tersebut, pada Kamis malam.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim turun ke TKP dan berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, ASR alias Agus, pria berusia 55 tahun," sebut AKP Parlando.

Tim juga mengamankan barang bukti sabu, timbangan digital warna silver, pipet berbentuk sekop, puluhan plastik klip kecil kosong dan 2 dompet emas warna pink tempat penyimpanan sabu.

"Sabu yang telah disita dari Agus terdiri 4 bungkus ukuran sedang dan 6 bungkus ukuran kecil. Total seberat 11,28 gram," ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Agus. Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial RT di Brayan Kota Medan.

"Hingga saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu belum berhasil menemukan RT," kata Napitupulu.

Agus beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH selaku penyidik, mengatakan Agus telah ditetapkan tersangka dan ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk penyidikan terkait pasal pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru