Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Bea Cukai Kualanamu Tindak Penumpang Bawa 190 Butir Pil Alprazolam

Lisbon Situmorang - Kamis, 20 Juni 2024 21:35 WIB
534 view
Bea Cukai Kualanamu Tindak Penumpang Bawa 190 Butir Pil Alprazolam
Foto.Dok/Bea Cukai Kualanamu
PIL ALPRAZOLAM : Petugas Bea Cukai Kualanamu, menemukan 190 butir pil Alprazolam, disaksikan penumpang JK, Rabu (5/6/2024) di Bandara Kualanamu.
Kualanamu (harianSIB.com)
Petugas Bea Cukai Kualanamu menindak seorang penumpang penerbangan dari Bangkok (OD525), transit di Kuala Lumpur saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, membawa 190 butir pil Alprazolam yang diduga merupakan psikotropika golongan IV, di dalam barang bawaannya.

Penumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD-322, berinisial JK (25) warga Indonesia diamankan, dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni melalui siaran persnya yang diterima Jurnalis SIB News Network, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Sunissan, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan, JK diamankan saat menjalani pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai melalui mesin X-Ray, Rabu (5/6/2024) di terminal kedatangan Internasional Bandara Kualanamu. Setelah melalukan pemeriksaan secara manual, dari lipatan pakaiannya ditemukan 190 butir pil Alprazolam.

Disebutkan, penindakan itu merupakan wujud komitmen Bea Cukai Kualanamu dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaraan narkotika dengan pengawasan optimal terhadap lalu lintas barang dari luar negeri. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru