Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Pria Pemilik Sabu 1,38 Gram Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 06 Juli 2024 12:07 WIB
534 view
Pria Pemilik Sabu 1,38 Gram Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka IAS dan barang bukti sabu diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (2/7/2024) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Pria inisial IAS (40) warga Kecamatan Siantar Barat ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas kasus kepemilikan sabu.

IAS diamankan petugas di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (2/7/2024) malam.

"Tersangka dan barang bukti berupa paketan sabu kita amankan dari lokasi penangkapan," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Sabtu (6/7/2024).

Dijelaskan, penangkapan tersangka berawal laporan dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkotika di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan kata dia, personel Sat Resnarkoba melihat sosok pria sesuai laporan informasi sedang berada di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Seram Bawah.

"Dari hasil penggeledahan, dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat1,38 gram dan 1 unit handphone," sebutnya.

Lanjut dia menerangkan, saat diinterogasi tersangka IAS mengaku narkotika jenis sabu dan 1 unit HP adalah miliknya lalu diboyong ke Polres Pematangsiantar.

"Tersangka IAS sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Sat Resnarkoba sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru