Jumat, 11 Oktober 2024

Polres Sergai Amankan Sopir Interculller Terduga Pelaku Penggelapan Semen Curah

Rimpun H Sihombing - Jumat, 16 Agustus 2024 18:49 WIB
483 view
Polres Sergai Amankan Sopir Interculller Terduga Pelaku Penggelapan Semen Curah
Foto: Dok/Humas Polres
DIAMANKAN: MD teduga pelaku pencurian dan penggelapan 25 ton semen curah, diamankan di Satreskrim Polres Sergai.
Sergai (harianSIB.com)
Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berprofesi sebagai sopir interculler terduga pelaku penggelapan semen curah.

Pria yang diamankan berinisial MD (41), warga Jalan Rakyat Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

"Tersangka MD diamankan Selasa (13/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB di salah satu warung samping SPBU Jalan Medan Lubuk Pakam," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai Ipda SH Nauli Siregar, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:

Ipda Nauli menjelaskan, penangkapan MD atas adanya laporan pengaduan dari Mansyur (42) warga Jalan Garu I Gang Bengkuang, Medan amplas, Kota Medan, ke Polres Sergai sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/l75/III/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 9 Maret 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, MD yang sebelumnya pengemudi mobil interculler tronton BK 8812 BM dengan muatan 25 ton 300 Kg semen curah milik CV Makmur Jaya, diduga menggelapkan muatan mobil interculler tersebut.

Baca Juga:

MD juga meninggalkan mobil tersebut, yang akhirnya ditemukan pelapor terparkir di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan, Sergai, pada Minggu (11/2/2024), namun muatannya sudah tidak ada.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai," katanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, lanjutnya, pada Selasa (13/8/2024), Tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata mendapatkan informasi terkait lokasi keberadaan pelaku.

"Tim segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhsil mengamankan tersangka MD di salah satu warung di samping SPBU Lubuk Pakam," ujarnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui mencuri dan menggelapkan muatan mobil interculler berupa 25 ton lebih semen curah tersebut bersama A yang merupakan kernetnya.

MD juga mengakui menjual 25 ton lebih semen curah kepada AS di Tanjung Mulia, Kota Medan, seharga Rp17 juta, dengan harga Rp700 ribu per ton, dan membagi hasil penjualan semen curah tersebut sebanyak Rp2 juta kepada A. Sedangkan ia mendapatkan Rp15 juta, dan sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"MD saat ini sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Tim kita juga masih mengejar tersangka A, serta mencari barang bukti 25 ton semen curah tersebut," jelasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru