
Babinsa Dampingi Serapan Gabah 2,6 Ton di Desa Aek Gambir
Tapteng(harianSIB.com)Babinsa Koramil 04/Pinangsori aktif melakukan pendampingan penyerapan gabah milik petani oleh Bulog di wilayah binaaan
Menurut hakim, SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," ujar ketua majelis Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (10/9/2024)
Baca Juga:
Lebih lanjut, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga:
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim PT DKI menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan. Namun, majelis hakim PT DKI tidak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.
Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," ucap hakim.
Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara. (*)
Tapteng(harianSIB.com)Babinsa Koramil 04/Pinangsori aktif melakukan pendampingan penyerapan gabah milik petani oleh Bulog di wilayah binaaan
Tanjungbalai (harianSIB.com)Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan Minggu Kasih dengan memberikan ban
Belawan(harianSIB.com)Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Pelabuhan Belawan, TNI, Brimob Polda Sumut, dan Satpol
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, menangkap seorang terduga pengedar narko
Jakarta(harianSIB.com)Virus Covid19 mulai kembali mengancam sektor kesehatan global. Sejak pertengahan Februari 2025, kasus SARSCoV2 meni