Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Juli 2026

Polda Sumut Limpahkan Kasus Upal Senilai Rp130 Juta ke JPU

Tumpal Manik - Kamis, 26 September 2024 20:12 WIB
280 view
Polda Sumut Limpahkan Kasus Upal Senilai Rp130 Juta ke JPU
Foto Dok/ Polda Sumut
UPAL: Polda Sumut menangkap pengedar upal di Riau.
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui personel Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menangkap dua pelaku diduga pengedar uang palsu (upal) senilai Rp130 juta di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Penangkapan berawal dari seorang tersangka BSIM membeli uang palsu melalui market place dari akun Facebook milik S," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Kamis (26/9/2024).

Dari hasil penyelidikan, personil Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menemukan pelaku dan menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebagai barang bukti.

"Setelah menangkap BSIM, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku S di Desa Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau," ucapnya sembari mengatakan mengamankan uang palsu total Rp130 juta dan peralatan untuk membuat uang palsu.

Menurut juru bicara Polda Sumut ini, kedua pelaku mengaku berencana menjual kembali uang palsu tersebut kepada pihak lain.

"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna proses selanjutnya," tandasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru