Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Kurang dari 24 Jam, Polres Sergai Bekuk Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istrinya

Rimpun H Sihombing - Minggu, 03 November 2024 15:40 WIB
167 view
Kurang dari 24 Jam, Polres Sergai Bekuk Suami Terduga Pelaku Pembunuhan Istrinya
Foto Dok/Humas Polres
DIAMANKAN : AHT (46) terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Sergai, Minggu (3/11/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Kurang dari 24 jam, Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk AHT (46), terduga pelaku pembunuhan terhadap HS (46), yang tidak lain istri pelaku sendiri.

"Tersangka AHT diamankan pagi tadi sekira pukul 08.30 WIB, di rumah kerabatnya di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Seibamban," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Doni Pance Simatupang, Minggu (3/11/2024) siang.

AKP Doni Simatupang menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan pelaku terhadap HS istrinya terjadi, Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 21.00 WIB di kediaman mereka di Dusun VII Potean Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Merespon laporan adanya peristiwa pembunuhan, dirinya langsung memimpin Tim Opsnal Satreskrim turun ke lokasi kejadian guna mengumpulkan informasi dan memburu pelaku.

AKP Doni Simatupang menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, saat itu korban sedang bersenang-senang bersama keluarganya, mendengarkan musik sambil karaokean.
Tiba-tiba pelaku menghampiri korban, dan dalam sekejap mengambil sebilah pisau dari meja yang ada di sebelah korban, dan langsung menusuk korban berulang kali.

Tindakan pelaku yang tiba-tiba, membuat korban panik dan tidak sempat menghindar. Akibatnya, korban menderita 5 tusukan di bagian perut, dada, dan tangan kiri.

"Kerabat korban yang melihat peristiwa tersebut, langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Sedangkan pelaku langsung kabur melarikan diri meninggalkan korban yang kritis," ujarnya.

Perwira tiga balok emas ini mengatakan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Chevani Kota Tebingtinggi untuk mendapatkan pertolongan, namun pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

"Tadi pagi (Minggu, 3/11/2024) sekira pukul 08.30 WIB, berkat kerjasama masyarakat, tim kita mengetahui lokasi persembunyian pelaku di Dusun II Desa Pon Kecamatan Seibamban," sebutnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak ke lokasi dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman.

"Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut didorong sakit hati dan cemburu, merasa korban sering berhubungan dengan mantan suaminya. Pelaku juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik korban yang biasa digunakan untuk memotong jeruk," jelasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru