Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Tetapkan Siswi SMP Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus

Tumpal Manik - Jumat, 08 November 2024 22:25 WIB
1.535 view
Tetapkan Siswi SMP Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus
(Foto: SNN/Tumpal Manik)
IKUTI GELAR PERKARA KHUSUS: Siswi S ditemani ayahnya serta didampingi kuasa hukumnya mengikuti gelar perkara khusus di Mapolda Sumut, Kamis (7/11/2024).

Video ketiga dibuka saat S bersama temannya yang lain berkumpul di rumah SR usai pulang sekolah.

"Jadi saat pulang sekolah, SR mengundang S dan temannya yang lain ke rumahnya. Di rumah SR, mereka saling cerita dan bercanda. Saat mereka bercerita, S teringat kiriman video tersebut dan menyampaikan ada satu video lagi yang belum dibuka," jelasnya.

Saat video dibuka dari handphone S, SR diduga merekam dari belakang menggunakan handphonenya.

"Rekaman inilah yang diduga diputarbalikkan, dijadikan penyidik Polres Padangsidimpuan sebagai alat bukti bahwa S yang menyebarkan video porno tersebut," kata Hendrick.

Selanjutnya, ayah S, TS Pardede melaporkan RT ke Polres Padangsidimpuan, karena merasa keberatan atas perbuatan RT yang mengirimkan videonya sedang onani.

"Tanggal 24 Mei 2024, orang tua korban melaporkan RT ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor surat STPL/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut terkait tindak pidana pornografi berdasar pasal 29," katanya.

Selanjutnya, pihak RT melaporkan balik S dengan tuduhan menyebarkan video porno ke Polres Padangsidimpuan.

"Bagaimana mungkin S dilaporkan atas tuduhan menyebarkan video porno, S adalah korban. Sudah diakui RT dan terbukti memproduksi video dan mengirimkannya ke S. kenapa jadi S yang dijadikan tersangka?" herannya sembari menduga adanya kejanggalan yang dilakukan penyidik.

Hendrick berharap melalui gelar perkara khusus, Polda Sumut mencabut status tersangka atas diri kliennya yang dinilai tidak mengetahui apapun.

"Kami berharap dicabut status tersangka atas diri S," tegasnya sembari menyebut pihaknya akan melaporkan SR dan temannya ke Polres Padangsidimpuan, Sabtu (9/11/2024), karena telah memberikan keterangan bohong menyebut yang merekam video adalah S.

Hal senada disampaikan ayah S, agar nama baik anaknya dibersihkan.

"Anak saya adalah korban, dia yang dikirimi video namun dijadikan tersangka atas tuduhan menyebarkan video tersebut," katanya sambil meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan atensi atas kasus tersebut.

Pimpinan gelar khusus, AKBP Mangara Hutagalung saat dikonfirmasi harianSIB.com terkait hasil gelar khusus itu lewat pesan Whatsapp dan telepon tidak memberikan jawaban.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dihubungi menyarankan untuk menghubungi Kasi Humas Polres Padangsidimpuan

"Silahkan ke Kasi Humas Padangsidimpuan ya," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru