Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Bongkar Peredaran Narkotika, Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita 71 Paket Sabu Siap Edar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 14 Maret 2025 19:58 WIB
41 view
Bongkar Peredaran Narkotika, Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita 71 Paket Sabu Siap Edar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tiga tersangka dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (13/3/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar membongkar peredaran narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Gunung Sinabung Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (13/3/2025).

Informasi diperoleh, dalam pengungkapan tersebut tiga orang pria masing-masing inisial JCG (54), RRZ (25) dan PE (41) merupakan Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, diamankan.

"Selain ketiga tersangka, turut disita sejumlah barang bukti puluhan paket sabu siap edar," ucap Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, Jumat (14/3/2025) sore.

Dikatakannya, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa di Jalan Gunung Sinabung Kampung Karo? Kecamatan Siantar Selatan, sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut personel Sat Resnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek salah rumah yang dijadikan lokasi transaksi peredaran narkoba.

"Saat kita gerebek ketiga tersangka sedang paketin sabu dan mencoba kabur dari rumah, sehingga barang bukti berserakan di salah satu meja yang berada di lokasi rumah," sebutnya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga tersangka. Petugas kemudian mengumpulkan barang bukti dan ditemukan berupa 71 paket sabu seberat 12,03 gram berserakan di meja maupun di halaman rumah, serta barang bukti lainnya.

Setelah diinterogasi oleh petugas, ketiga tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut. Bahkan mereka mengakui sedang asyik mempaket-paketin sabu sambil menggunakan sabu di area halaman rumah salah satu tersangka JCG.

Kasat menambahkan, dengan adanya pengakuan tersebut ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

"Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru