Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Juwita Buron Kasus Curat Ditangkap di Kabupaten Karo

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 04 April 2025 15:33 WIB
48 view
Juwita Buron Kasus Curat Ditangkap di Kabupaten Karo
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
JLAS alias Juwita diapit petugas saat diamankan di Kabupaten Karo, Kamis (3/4/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial JLAS alias Juwita (26), akhirnya diringkus tim Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Juwita, seorang residivis yang berdomisili di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Karo pada Kamis (3/4/2025).

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi, Jumat (4/4/2025), menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan menunjukkan keberadaan Juwita di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tigapanah. Pada malam harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Juwita dan membawanya ke Polsek Tigapanah untuk pemeriksaan awal.

Saat diinterogasi, Juwita mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban, yang dilakukan bersama tersangka lainnya, FH alias Kobe, yang lebih dulu ditangkap.

"Setelah pengakuan tersebut, tim langsung membawa tersangka ke Mako Polres Pematangsiantar. Saat ini, JLAS alias Juwita telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas Sandi.

Adapun kejadian pencurian terjadi pada Minggu siang, 9 Februari 2025. Korban, Elfrida boru Hasibuan, kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5282 TAY yang diparkir di depan Warung Kopi 86, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Keesokan harinya, Elfrida yang merupakan warga Kecamatan Siantar Utara melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/8/II/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu menangkap FH alias Kobe di Kecamatan Siantar Martoba pada Rabu (26/2/2025). Dalam pemeriksaannya, FH mengakui ia melakukan pencurian bersama Juwita dan motor hasil curian telah dijual keduanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru