Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Mei 2026

Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun

Pally Simangunsong - Kamis, 24 April 2025 12:33 WIB
23 view
Polres  Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun
(Foto dok/Polres Belawan).
Seorang pria, tersangka pengedar sabu berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (24/4/2025), setelah di ringkus dari kawasan Kelurahan Terjun.
Belawan(harianSIB.com)
Seorang pria, S (40) terduga pengedar dan Sy (24) pengguna sabu - sabu, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari kawasan Jalan Marelan 5, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.


Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 10 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet, dan 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, dalam siaran persnya yang diterima wartawan Kamis (24/4/2025) mengatakan penangkapan S dan Sy, dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Marelan 5.


Guna pengusutan lanjut, S dan Sy yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini memdekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru