Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Polsek Siantar Utara Ungkap 2 Kasus Pencurian, Pelakunya Mantan Residivis

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 05 Mei 2025 20:51 WIB
90 view
Polsek Siantar Utara Ungkap 2 Kasus Pencurian, Pelakunya Mantan Residivis
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Dua pelaku pencurian diamankan petugas di Polsek Siantar Utara, Minggu (4/5/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Aparat Unit Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus dua pelaku pencurian inisial AIN (39) dan MN (37), di Jalan Singosari, Minggu (4/5/2025).

Infromasi diperoleh, AIN merupakan warga Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara, sedangkan MN sesuai KTP beralamat di Provinsi Riau dan tinggal selama ini di Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga, mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi: LP/B/30/IV/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 April 2025.

Setelah laporan korban, Erna Suriany Sitorus, warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

"Kedua pelaku merupakan mantan residivis dan mengakui telah mencuri hasil bumi milik korban," sebutnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 Sub 362 dari KUHPidana.

"Keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Mako Polsek Siantar Utara," katanya.

Dijelaskannya, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban Erna Suriany Sitorus, di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (30/4/2025) dini hari, sekira pukul 03.15 WIB.

Dini hari itu, korban bangun dari tidurnya hendak salat. Sebelum mengambil air wudhu, Erna mendengar suara bunyi dari luar rumah serta mobil lalu lalang.

Lalu, korban menghidupkan lampu rumah berteriak dengan mengatakan, "Woi siapa di luar?" Teriakan korban tersebut membuat suara yang tadinya bising sudah tidak terdengar lagi. Setelah selesai salat, korban mendengar suara orang hendak ke pekan dengan mengatakan, "Bu Irma buka..buka".

Selanjutnya, korban keluar dan membuka pintu gerbang, lalu menemukan 1 batang bambu besar dengan ukuran 2 meter di luar gerbang.

Kemudian, korban masuk ke rumah memeriksa CCTV. Ia pun melihat ada pelaku mencuri barangnya berupa kemiri, pinang dan coklat yang sebelumnya dibelinya dari Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Siantar Utara agar pelaku diproses hukum. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru