Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Titi Sewa

Roy Surya D Damanik - Rabu, 28 Mei 2025 23:29 WIB
48 view
Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Titi Sewa
(Foto Dok/Satres Narkoba)
Tersangka pengedar narkoba berinisial AS berikut barang bukti sabu, uang tunai dan timbangan elektrik diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (28/5/2025).
Medan (harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar Sabu berinisial AS (36) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 21 klip berisi sabu, uang tunai hasil penjualan narkoba dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis SNN, Rabu (28/5/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Titi Sewa Benteng Hilir.

"Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli. Saat petugas bertemu dengan target operasi (TO) di satu gang, petugas memesan 1 paket sabu. Tersangka yang tak menaruh curiga menyekop sabu dan dimasukkan ke plastik klip, lalu menimbangnya," ujar Thommy.

Petugas yang menyamar dan yang memantau tak jauh dari lokasi sambungnya, langsung meringkus AS. Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan dompet berisi 21 plastik klip berisi sabu seberat 3,94 gram, 1 bungkus plastik klip, uang Rp 30 ribu. Tersangka mengakui jika narkoba itu miliknya. Selanjutnya petugas memboyong AS berikut barang bukti ke Mako guna proses dan pengembangan selanjutnya.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku sudah ketiga kalinya mengedarkan sabu. Barang terlarang itu didapatnya dari seseorang dengan panggilan Abang di Jalan Pancasila Tembung dan mendapat upah sebesar Rp 450 dari hasil penjualan narkoba," ungkapnya.

Lanjut Kasatres Narkoba, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya mengakhiri.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru