Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Residivis Curat Ditangkap Polsek Medan Tuntungan Usai Bobol Usaha Laundry

Leo Bastari Bukit - Minggu, 06 Juli 2025 13:02 WIB
50 view
Residivis Curat Ditangkap Polsek Medan Tuntungan Usai Bobol Usaha Laundry
Foto Dok/Polsek Medan Tuntungan
Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial EES (25) saat diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan setelah membobol sebuah usaha laundry milik warga.
Medan(harianSIB.com)
Polsek Medan Tuntungan mengamankan EES (25), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah membobol sebuah usaha laundry milik warga.

Informasi yang diperoleh wartawan, Minggu (6/7/2025), pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan telah terlibat dalam enam aksi pencurian sejak bebas dari Lapas. Terakhir, ia melakukan aksinya, Senin (21/4/2025), sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Korban, Roida Sitinjak SKM MPH (55), yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), melaporkan kasus ini setelah salah seorang karyawannya menemukan tempat usaha dalam kondisi berantakan.

Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang diketahui hilang, yaitu: 1 unit Samsung Galaxy Tab S9 FE Wifi (6/128GB), 1 unit DVR CCTV, uang tunai sekitar Rp400.000. Ironisnya, pelaku turut membawa kabur perangkat perekam CCTV yang seharusnya dapat dijadikan alat bukti.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Sialagan SH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi dari sekitar lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang melintas di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang, Jumat (27/6/2025) pukul 01.00 WIB. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui telah melakukan pencurian seorang diri di Jalan Setia Budi. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial T, yang kini sedang ditahan di Polsek Tembung.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain 1 buah baju warna hitam, 1 buah celana pendek hitam, 1 pasang sandal, 1 sweater warna merah. Dari hasil pendalaman penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah terlibat dalam enam laporan polisi terkait kasus pencurian, yaitu LP/B/253/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN - 26 Juni 2025.

LP/B/145/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN - 09 April 2025. LP/B/172/V/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN - 01 Mei 2025. LP/B/161/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN - 25 April 2025. LP/B/169/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN - 30 April 2025, LP/B/191/V/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU - 06 Mei 2025.

Polsek Medan Tuntungan telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum, di antaranya olah TKP dan pengecekan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, penyusunan dan pelengkapan berkas perkara.

Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru