Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Polda Sumut Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 23 Kg Sabu

Tumpal Manik - Selasa, 15 Juli 2025 21:31 WIB
66 view
Polda Sumut Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 23 Kg Sabu
(Foto:Dok/Polda Sumut)
Dua pengedar narkoba ditangkap Personel Polda Sumut.
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui narkoba/" target="_blank">Ditresnarkoba mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kedua tersangka Basaruddin alias Din (32) warga Kabupaten Aceh Selatan dan Nyak Ali alias Ali (30) warga Kabupaten Aceh Barat Daya berhasil disita barang bukti sabu seberat 23 kg.

Dari informasi yang didapat, Selasa (15/7/2025), awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Medan Sunggal. Untuk menindaklanjuti laporan itu personel bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh personel di lapangan.

"Untuk kasus peredaran narkoba masih dalam pengembangan.Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut," ujarnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru