Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Polres Belawan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Manunggal

Pally Simangunsong - Kamis, 31 Juli 2025 15:47 WIB
96 view
Polres Belawan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Manunggal
(Foto dok/Polres Belawan)
Dua pria, tersangka pengedar dan pengguna sabu, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (31/7/2025), setelah diringkus dari sebuah rumah di Desa Manunggal, Labuhan Deli.
Belawan(harianSIB.com)

Dua pria, AS (28) dan GA (26), diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan dugaan sebagai pengedar dan pengguna sabu - sabu di kawasan Jalan Veteran, Pasar 8, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Kedua pria tersebut, berikut barang bukti, lima plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp 20 ribu, ditangkap dari kediamanan AS di Desa Manunggal, Labuhan Deli.

Pelaksana tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Kamis (31/7/2025) mengatakan, penangkapan terduga pengedar dan pengguna sabu itu dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan, terkait kecurigaan warga adanya peredaran narkoba di kediaman AS.

"Kami menerima informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan. Saat petugas masuk ke dalam rumah AS, dia terlihat mengambil sesuatu dari kantong celananya dan memindahkannya ke baju yang tergantung di dalam kamar," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, satu buah baju warna biru, satu lembar kertas koran, serta uang tunai Rp 20 ribu.

Guna pengusutan lanjut, AS dan GA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru