Disebutkan, S alias Scatter dijerat dengan Pasal 338 Sub 365 KUHP. Menurutnya, seluruh barang bukti dalam kasus ini sudah disita.
Sementara, Tuminah, (48) istri korban yang mengenakan baju hijau dan jilbab hitam yang hadir saat rekontruksi digelar tampak duduk menyendiri di selasar belakang gedung Mapolres Labusel. Setiap kali pelaku memeragakan adegan pembunuhan Tomok yang terjadi, pada Kamis (12/6/2025) sore lalu itu, air mata Tuminah pun bercucuran.
Sesekali Tuminah menyeka air mata menggunakan ujung jilbabnya. Meski demikian, ibu empat anak itu tampak tegar mengikuti 22 adegan yang dipergakan dalam rekonstruksi tersebut.
"Saya sedih, mengingat peristiwa tersebut. Sekarang tinggal saya sendiri dan satu anak saya yang belum menikah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mencari brondolan sawit di kebun-kebun orang. Karena selama ini cuma suami saya yang bekerja," katanya saat diwawancari wartawan.
Tuminah berharap pelaku dihukum seberat/beratnya, bila perlu hukuman mati. Menurutnya, pelaku sangat tega, padahal selama ini almarhum suaminya baik terhadap tersangka. (*)
Editor
: Wilfred Manullang