Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap IRT Pengedar Sabu di Bilah Hulu

Efran Simanjuntak - Kamis, 14 Agustus 2025 15:49 WIB
34 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap IRT Pengedar Sabu di Bilah Hulu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIRINGKUS: Ibu rumah tangga, UH (46), tersangka pengedar sabu di Bilah Hulu, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Lingkungan Purba Sari, Desa Linggatiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Kamis (7/8/2025) malam.
Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), UH, tersangka pengedar sabu di Bilah Hulu. Perempuan berusia 46 tahun itu diringkus di Lingkungan Purba Sari, Desa Linggatiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (7/8/2025) malam.

"Perempuan berinisial UH ditangkap Tim Opsnal dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir SH di Desa Linggatiga, sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/8/2025).

Dari tersangka, tim petugas mengamankan barang bukti 1 plastik klip ukuran sedang dan 15 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,28 gram, 2 plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk sekop, satu kotak terbuat dari plastik dan HP merek Oppo warna merah.


"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria warga Sigambal. Sabu itu akan diedarkan di wilayah Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu," ungkapnya.

AKP Iwan Mashuri mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Narkoba tersebut dan pemasoknya.

"Tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Tersangka UH juga telah ditahan untuk proses penyidikan dalam pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, mengapresiasi jajaran Tim Satresnarkoba yang telah mengungkap kasus peredaran Narkoba tersebut.

Ia mengatakan Kapolres berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Polres Labuhanbatu. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, untuk melindungi generasi muda dari ancaman bahaya Narkoba," kata Iptu Arwin. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru