Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Barang Curian

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 17 September 2025 13:50 WIB
458 view
Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Barang Curian
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Pelaku curat saat diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba, Sabtu (13/9/2025).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga.

Seorang residivis berinisial W (21) ditangkap saat nongkrong bersama teman-temannya di dekat rumahnya, Jalan Medan KM 4,5 Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita, Sabtu (13/9/2025) malam pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Rabu (17/9/2025), mengungkapkan pelaku W mengakui seluruh barang curiannya dijual, dan uangnya dipakai membeli narkoba jenis sabu.

"Pelaku mengaku menjual semua barang hasil curian dan uangnya dipakai beli sabu," kata Restuadi.

Baca Juga:
Restuadi menambahkan, W ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Pada 2024, ia pernah dihukum 8 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

"Kini pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia sudah kita tahan dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolsek.

Kasus ini terungkap setelah korban P br Damanik (48) melapor ke Polsek Siantar Martoba. Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Medan KM 4,5, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban bersama suami dan keponakannya sedang tidur ketika pelaku masuk melalui dinding belakang yang dicongkel dengan obeng. Korban yang terbangun melihat pelaku berjalan pelan sambil membawa dua tas yakni tas sandang warna coklat berisi perhiasan emas, dua ponsel (Nokia dan Vivo Y28), serta uang tunai Rp 1,5 juta dan tas ransel hitam.

Korban langsung berteriak hingga suami dan keponakannya terbangun dan sempat melihat wajah pelaku. Namun pelaku berhasil kabur, meninggalkan tas ransel di belakang rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 36 juta. Usai penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Juhandya Malau akhirnya berhasil meringkus pelaku. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sosok Mayat Ditemukan di Karo, Polsek Simpang Empat Lakukan Penyelidikan
Ahmad Dofiri Tiba di Istana Jelang Pelantikan
Vonis 20 Tahun PN Lubukpakam Bagi 5 Terdakwa Narkoba, LSM KPK RI Duga Ada Kejanggalan
Desa Kuta Baru Wakili Kecamatan Tebing Tinggi dalam Lomba Posyandu Sergai 2025
Merasa Difitnah, Anggota DPRD Tanjungbalai Laporkan Pemilik Akun Tiktok ke Polisi
Kapolres Dairi Ingatkan Massa Tertib Menyampaikan Aspirasi, Jangan Bertindak Anarkis
komentar
beritaTerbaru