Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 21 September 2025 17:54 WIB
351 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga MI (37) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Rabu (10/9/2025) sore.

Namun, sambungnya, asal usul dari sabu itu masih dalam tahap pengembangan petugas.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"MI akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," beber Iptu Jimmy Rianto Sitorus sembari menambahkan, pihaknya akan terus berupaya tegas dalam menindak segala penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru