Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Tersangka Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Tebingtinggi di Samosir

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 23 September 2025 20:05 WIB
470 view
Tersangka Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Tebingtinggi di Samosir
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : ARB (27) sewaktu diamankan petugas di Polsek Tebingtinggi, Sabtu (20/9/2025).

"Pasca melakukan penyelidikan yang panjang, petugas akhirnya mengetahui tempat persembunyian ARB dan mampu meringkusnya dari dalam satu cafe yang ada di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan. Proses penangkapan tersebut turut dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir," ucapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku sudah ditahan di Polsek Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"ARB akan dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Andi Rahmadsyah. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Samosir Minta PT Aqua Farm Nusantara Kurangi Keramba di Danau Toba
Pomparan Raja Turnip Boru-Bere Indonesia Kunjungan Sejarah ke Samosir
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Tangis Histeris Sambut Jasad Keluarga Korban Pembunuhan di Samosir
Kejari Samosir Gelar Sosialisasi TP4D di Pangururan
Polres Samosir Minta Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019
komentar
beritaTerbaru