Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Polsek TBU Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Regen Silaban - Kamis, 25 September 2025 13:47 WIB
982 view
Polsek TBU Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Foto: Dok/ Humas
DITAHAN: Seorang pria inisial A (34), pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, saat diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polsek TBU Kota Tanjungbalai, pada hari Senin (22/9/2025) kemarin.

"Mengalami kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek TBU. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta," papar Kapolsek .

"Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan RTP Polsek TBU. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AHM Pertemukan 117 Sepeda Motor Honda Modifikasi Terbaik se-Indonesia
Polres Binjai Ringkus Sindikat Perampok Sepeda Motor
Pencuri Sepeda Motor Salapian Ditangkap Polisi
Polsek Kota Kisaran Tangkap 2 dari 4 Begal Sepeda Motor
Polres Taput Ungkap Penjualan Sepeda Motor Hasil Curanmor
Rumah Disatroni Maling, 2 HP Android dan Sepeda Motor Raib
komentar
beritaTerbaru