Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Polda Sumut Tangkap 3 Orang Sindikat Pengedar Narkoba, Satu Oknum Brimob

Tumpal Manik - Senin, 29 September 2025 18:16 WIB
1.063 view
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Sindikat Pengedar Narkoba, Satu Oknum Brimob
Foto: Dok/Polda Sumut
Tiga tersangka sindikat narkoba ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditresnarkoba menangkap tiga orang berikut ratusan pil ekstasi berbagai logo, termasuk merek Superman siap edar.

Diketahui, satu dari ketiga tersangka disebut-sebut anggota Brimob Polda Sumut bernama Panglima Akbar Nasution.

Informasi yang diperoleh, penangkapan pertama berlangsung pada Minggu (14/9/2025), pukul 00.01 WIB, di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka bernama Raju (46), warga Jalan Mangkubumi, Los V, Medan Maimun, ditangkap tangan saat menjual 20 butir ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.

Hasil pemeriksaan, Raju mengaku memperoleh ekstasi dari dua rekannya yakni, Kristin (28), warga Jalan Mangkubumi , Medan Maimun, dan Panglima Akbar Nasution (36), kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune, Medan Kota.

Baca Juga:
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap Panglima Akbar Nasution, di dekat Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Dari tangannya turut diamankan iPhone 11 Pro Max. Ia mengaku diperintah oleh pria berinisial W.D alias Manik yang kini masih dalam penyelidikan.

Keesokan harinya, Senin (15/9/2025), pukul 13.20 WIB, polisi kembali meringkus Kristin, di Perumahan Asoka City, Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya disita iPhone 16 Pro Max. Kristin mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial A (dalam lidik) dengan harga Rp100 ribu per butir.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai 175 butir pil ekstasi dengan rincian, 100 butir ekstasi pink merek Superman, 52 butir kuning merek Tengkorak, 14 butir kuning merek Kerang, 6 butir pink merek Granat, 2 butir pink merek LV, dan 1 butir coklat merek Trisula. Berat bersihnya lebih dari 64 gram.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan saksi dari unsur kepolisian berinisial C.S.M, S.P.Z, dan R.S, seluruhnya bertugas di Kantor Ditresnsrkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan ekstasi di Medan.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kami menduga kuat mereka bagian dari jaringan peredaran ekstasi Superman di Medan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan akan terus kami buru," ujarnya, Senin (29/9/2025).

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Masih Berduka, HUT ke-73 Brimob Polri Digelar Sederhana
HUT 73 Tahun, Korps Brimob Polri Siap Hadapi Kamtibmas 2019
komentar
beritaTerbaru