Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Terduga Pengedar Sabu Asal Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 01 Oktober 2025 09:20 WIB
279 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Terduga Pengedar Sabu Asal Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga JF (39), warga Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Sergai sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan alat bukti kejahatan narkotika, Selasa (16/9/2025) sore.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial JF (39), warga Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (16/9/2025) sore, di kawasan Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Rabu (1/10/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Jimmy, ditangkapnya warga Sergai itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah lantaran lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkoba oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi Priyono bergegas melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.

Baca Juga:

"Sesampainya di situ, pelaku yang terpantau dengan gerak-gerik mencurigakan langsung ditangkap petugas tanpa perlawanan," ujar Kasat Resnarkoba.

Jimmy juga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, polisi turut pula menyita beberapa alat bukti kejahatan narkotika berupa 13 paket sabu siap edar seberat 25,87 gram, 1 timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, 1 pipa berujung runcing, 1 brankas kecil dan 1 HP android yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, sambungnya, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam tahap pengembangan petugas.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"JF akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber Iptu Jimmy Rianto Sitorus sembari menambahkan pihaknya akan terus berupaya mempersempit ruang gerak bagi setiap pelaku kejahatan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. (**)

Baca Juga:

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet NPCI Sergai, Riadi Sahputra Perkuat Indonesia di IndianOil New Delhi 2025
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Panai Hilir
Menkomdigi Luncurkan Program Kampung Intenet di 5 Provinsi dari Deliserdang
Demo di Kejati Sumut, Soroti Kasus Smartboard Langkat dan Dugaan Pungli di Kemenag
Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi dari Kos-kosan
Bupati Apresiasi PTPN IV Salurkan CSR untuk Program Pembangunan di Sergai
komentar
beritaTerbaru