Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Polisi Tangkap 5 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu dan Penipuan Online

Roy Surya D Damanik - Senin, 06 Oktober 2025 21:01 WIB
90 view
Polisi Tangkap 5 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu dan Penipuan Online
Foto: Dok/Satres Narkoba
Lima tersangka jaringan pengedar sabu dan penipuan online diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (6/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para tersangka mengakui memperoleh sabu dari seorang pria bernama Suherdiansyah alias Londo. Tersangka juga mengaku bekerja sebagai pelaku penipuan online di bawah pengawasan Londo yang kabur sebelum petugas tiba.

"Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Thommy mengakui penangkapan ini adalah hasil dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti dengan cepat. Satres Narkoba tidak akan berhenti di sini. Pencarian terhadap Suherdiansyah alias Londo sedang intensif dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
2 Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Galang
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Polsek TBS Ringkus Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Penjualan Gelap Hewan Dilindungi
komentar
beritaTerbaru