Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para tersangka mengakui memperoleh sabu dari seorang pria bernama Suherdiansyah alias Londo. Tersangka juga mengaku bekerja sebagai pelaku penipuan online di bawah pengawasan Londo yang kabur sebelum petugas tiba.
"Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Thommy mengakui penangkapan ini adalah hasil dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti dengan cepat. Satres Narkoba tidak akan berhenti di sini. Pencarian terhadap Suherdiansyah alias Londo sedang intensif dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (*)