Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Oktober 2025

Polisi Tangkap 5 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu dan Penipuan Online

Roy Surya D Damanik - Senin, 06 Oktober 2025 21:01 WIB
91 view
Polisi Tangkap 5 Tersangka Jaringan Pengedar Sabu dan Penipuan Online
Foto: Dok/Satres Narkoba
Lima tersangka jaringan pengedar sabu dan penipuan online diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (6/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk 5 tersangka jaringan pengedar sabu dan penipuan online (scammer), di satu rumah di Perumahan Ganda Asri, Jalan Besar Delitua Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang.

Kelima tersangka masing-masing berinisial S (36) warga Jalan Utama II Dusun VIII Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deliserdang, BS (31) warga Dusun I Desa Payabengkuang, Kecamatan Gebang, Langkat, S (46) warga Jalan Dusun I AbGang Keluarga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ES (38) warga Jalan Sakti Lubis Gang Balino Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota dan S (38) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, Karo.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025), mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika dan kegiatan mencurigakan di lantai 2 rumah tersebut.

Baca Juga:
"Tim Satres Narkoba segera melakukan penyidikan sekaligus penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi (TO). Mengetahui kedatangan petugas, kelima tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus setelah pengejaran singkat," ujarnya.

Lanjut Thommy, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang menguatkan kelimanya sebagai pengedar dan pengguna sabu. Barang bukti yang ditemukan di antaranya, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, 3 plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,7 gram, 4 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,7 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk sendok, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil dan 6 handphone lengkap dengan nomor IMEI masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para tersangka mengakui memperoleh sabu dari seorang pria bernama Suherdiansyah alias Londo. Tersangka juga mengaku bekerja sebagai pelaku penipuan online di bawah pengawasan Londo yang kabur sebelum petugas tiba.

"Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Thommy mengakui penangkapan ini adalah hasil dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti dengan cepat. Satres Narkoba tidak akan berhenti di sini. Pencarian terhadap Suherdiansyah alias Londo sedang intensif dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
2 Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Galang
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Polsek TBS Ringkus Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Penjualan Gelap Hewan Dilindungi
komentar
beritaTerbaru