Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Kejagung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Redaksi - Kamis, 09 Oktober 2025 10:43 WIB
819 view
Kejagung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro
[Suara.com/Faqih
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar). Hendri Antoro dicopot setelah menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan keterlibatannya dalam penggelapan uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan.

"Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan," kata Anang, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, dikutip kompas.com, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga:

"Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus)," ujarnya. Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan. "Kami komit untuk menindak," tegasnya.

Hendri Antoro disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Azam diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit. Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, antara lain:

1. Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.

Baca Juga:

2. Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).

3. Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.

Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya:

1. Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.

2. M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.

3. Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.

Baca Juga:

4. Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta.

5. Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.

6. Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Iwan Ginting yang Diduga Terima Rp 500 Juta Punya 17 Tanah
Paspor Dicabut, Kejagung: Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless
Jaksa Agung Lantik Jambin dan 4 Staf Ahli Kejagung
Kejagung Tetapkan CEO Navayo Masuk DPO Kasus Satelit Kemenhan
Intelijen Kejagung Amankan Seorang Perempuan, Karyawan Swasta Status Buronan Perkara Penggelapan
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
komentar
beritaTerbaru