Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Pengedar Ekstasi Asal Aceh

Roy Surya D Damanik - Jumat, 10 Oktober 2025 15:36 WIB
359 view
Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Pengedar Ekstasi Asal Aceh
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR PIL EKSTASI: Dua tersangka pengedar pil ekstasi asal Aceh, DA dan MRH diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (10/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 pria tersangka pengedar pil ekstasi berinisial DA (26) warg Jalan Grong-grong, Kecamatan Grong-grong, Pidie, Aceh/Jalan Darussalam Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah dan MRS (26) warga Jalan Ceurih Kupula Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Pidie, Aceh/Jalan Piring Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dari kedua tersangka yang ditangkap dari 2 lokasi berbeda itu turut disita puluhan butir pil ekstasi dan sepeda motor.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/10/2025) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Sei Bangai Kelurahan Sei Sikambing D sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

"Dengan adanya informasi tersebut Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mencari nomor ponsel pengedar untuk berpura-pura memesan pil ekstasi," ujarnya.

Baca Juga:
Setelah diselidiki sambung Thommy, petugas berhasil menemukan nomor ponsel pengedar itu. Lalu petugas menghubungi seorang pria berinisial DA dan memesan 10 butir pil ekstasi.

"Tersangka meminta petugas kita untuk bertemu di Jalan Sei Bangai. Petugaspun bergerak ke lokasi dan bertemu dengan target operasi (TO) kita yang sedang memarkirkan sepeda Honda Scopy BK 6062 AJC miliknya di pinggir jalan," ungkapnya.

Lanjut Kasatres Narkoba, saat akan bertransaksi, salah seorang petugas yang menyamar langsung menciduk tersangka dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi. Dari tersangka disita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna pink.

"Saat dilakukan penggeledahan tubuh dan kenderaan, dari saku celana kiri tersangka DA kembali ditemukan 20 butir pil ekstasi warna pink dan 14 butir pil ekstasi warna pink dari dalam jok sepeda motornya," kata Thommy.

Ditambahkannya, saat diinterogasi tersangka mengaku 30 butir pil ekstasi itu miliknya, sedangkan 14 butir ekstasi milik temannya, MRH yang dititipkan kepadanya. Petugas membawa DA untuk pengembangan mencari rekannya.

"Tak butuh waktu lama anggota kita berhasil menciduk MRH di kos-kosannya Jalan Piring. Saat digeledah, petugas menemukan dompet kecil warna hitam di atas kulkas yang berisikan 4 butir pil ekstasi warna kuning dan 1/2 butir pil ekstasi warna biru. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkan Thommy, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka warga asal Aceh itu mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
20 Tim Bertarung di Babak Final Festival Koor Ama HKBP Distrik X
Pengedar Sabu Ditangkap di Warung, Polisi Sita 1,72 Gram Barang Bukti
Bupati Aceh Tenggara Ajak Pendeta Perangi Narkoba dan Jaga Kerukunan
Polsek Siantar Martoba Tangkap Anak yang Ancam dengan Parang dan Ramps Uang Ibu Kandung
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Tersangka Pengedar Sabu
Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Diciduk Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru