Lanjut Kasatres Narkoba, saat akan bertransaksi, salah seorang petugas yang menyamar langsung menciduk tersangka dibantu petugas lainnya yang sebelumnya memantau tak jauh dari lokasi. Dari tersangka disita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna pink.
"Saat dilakukan penggeledahan tubuh dan kenderaan, dari saku celana kiri tersangka DA kembali ditemukan 20 butir pil ekstasi warna pink dan 14 butir pil ekstasi warna pink dari dalam jok sepeda motornya," kata Thommy.
Ditambahkannya, saat diinterogasi tersangka mengaku 30 butir pil ekstasi itu miliknya, sedangkan 14 butir ekstasi milik temannya, MRH yang dititipkan kepadanya. Petugas membawa DA untuk pengembangan mencari rekannya.
"Tak butuh waktu lama anggota kita berhasil menciduk MRH di kos-kosannya Jalan Piring. Saat digeledah, petugas menemukan dompet kecil warna hitam di atas kulkas yang berisikan 4 butir pil ekstasi warna kuning dan 1/2 butir pil ekstasi warna biru. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Ditambahkan Thommy, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka warga asal Aceh itu mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan pil ekstasi di Kota Medan.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(**)