Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Penganiayaan Lamhot Simanjuntak

Roy Surya D Damanik - Senin, 13 Oktober 2025 18:26 WIB
89 view
Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Penganiayaan Lamhot Simanjuntak
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen menyambangi massa HPSU untuk mendengar tuntutan dan aspirasi mereka, di depan Molrestabes, Senin (13/10/2025).

"Kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, massa Himpunan Pemuda Sumatera (HPSU) menggelar aksi unjuk rasa (unras) damai di depan Polrestabes Medan, Senin (13/10/2025) siang.

Kedatangan massa menuntut agar pelaku penganiayaan Lamhot Simanjuntak (60) dan anaknya, Oktafi Rahayu br Simanjuntak (30) yang sudah dilaporkan hampir 1 tahun di Polrestabes Medan, ditangkap.

Dalam orasinya, koordinator aksi mengungkapkan, pelaku In, Ra dan 8 pelaku lainnya sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan dan masih berkeliaran. HPSUmendesak agar Polrestabes menangkap para pelaku.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
 
Berita Terkait
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Korban Penganiayaan Saddil Ramdani Cabut Laporan
Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Seiberombang
Polisi Sita Ponsel Nanik S Deyang Terkait Hoax Penganiayaan Ratna
komentar
beritaTerbaru