Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Penganiayaan Lamhot Simanjuntak

Roy Surya D Damanik - Senin, 13 Oktober 2025 18:26 WIB
524 view
Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Penganiayaan Lamhot Simanjuntak
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen menyambangi massa HPSU untuk mendengar tuntutan dan aspirasi mereka, di depan Molrestabes, Senin (13/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap korban penganiayaan, Lamhot Simanjuntak, yang dilakukan In dan Ra.

Penyidik Satreskrim telah melakukan penyidikan secara profesional dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka tengah dalam proses pencarian aktif, dan daftar pencarian orang (DPO) telah resmi diterbitkan terhadap In dan Ra.

"Langkah ini merupakan wujud keseriusan Polrestabes Medan dalam memberikan kepastian hukum, menjawab tuntutan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, dengan tegas di Mapolrestabes, Senin (13/10/2025).

Rudy memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional dan objektif. Penerbitan DPO ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk segera mengamankan tersangka serta menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas.

Baca Juga:
"Saya menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang menyampaikan pendapatnya dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Juga menegaskan Polrestabes Medan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan," ujarnya.

Wakapolrestabes menegaskan, tidak ada yang kebal hukum, semua akan diperlakukan sama di hadapan hukum. Polrestabes Medan juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh elemen masyarakat yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan aksi.

"Kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, massa Himpunan Pemuda Sumatera (HPSU) menggelar aksi unjuk rasa (unras) damai di depan Polrestabes Medan, Senin (13/10/2025) siang.

Kedatangan massa menuntut agar pelaku penganiayaan Lamhot Simanjuntak (60) dan anaknya, Oktafi Rahayu br Simanjuntak (30) yang sudah dilaporkan hampir 1 tahun di Polrestabes Medan, ditangkap.

Dalam orasinya, koordinator aksi mengungkapkan, pelaku In, Ra dan 8 pelaku lainnya sampai saat ini belum ditangkap dan ditahan dan masih berkeliaran. HPSUmendesak agar Polrestabes menangkap para pelaku.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Korban Penganiayaan Saddil Ramdani Cabut Laporan
Tiga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Seiberombang
Polisi Sita Ponsel Nanik S Deyang Terkait Hoax Penganiayaan Ratna
komentar
beritaTerbaru