Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Polres Dairi Musnahkan 697,7 Gram Sabu, Waka Polres: Dairi Harus Bebas dari Narkoba

Edison P Malau - Kamis, 16 Oktober 2025 15:56 WIB
695 view
Polres Dairi Musnahkan 697,7 Gram Sabu, Waka Polres: Dairi Harus Bebas dari Narkoba
(Foto harianSIB.com/ Edison P. Malau)
Wakapolres Dairi, Kompol Diarma Munthe didampingi Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, disaksikan perwakillan dari Pengadilan Negeri Sidikalang dan Kejaksaan Dairi, serta salah seorang Penasihat Hukum sesaat memusnahkan barang bukti tangkapan nar

Sidikalang(harianSIB.com)

Polres Dairi melalui Satuan Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 697,7 gram, Kamis (16/10/2025), di halaman Kantor Sat Narkoba Polres Dairi, Sidikalang.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Dairi Kompol Diarma Munthe SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Bram Chandra MH, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Sidikalang, Kejaksaan Negeri Dairi, dan penasihat hukum.

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan tiga tersangka kasus narkoba, masing-masing berinisial SP, SS, dan ARM. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, lalu air hasil pemusnahan dibuang ke kloset.

Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dalam operasi Sat Narkoba Polres Dairi pada Juli hingga Agustus 2025. Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum dan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga:
Dalam kesempatan itu, Kompol Diarma Munthe mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan ikut berperan dalam pencegahan peredarannya di Kabupaten Dairi.

> "Kami berkomitmen menjadikan Dairi bebas narkoba. Mari jaga keluarga kita, terutama anak muda, agar tidak mencoba barang terlarang ini. Jika ada informasi soal peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami, pasti kami tindaklanjuti," ujarnya.

Pemusnahan ini menjadi bentuk keseriusan Polres Dairi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda di wilayah itu.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru