Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Tower di Siantar, Dua Rekannya Kabur

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 16 Oktober 2025 20:19 WIB
605 view
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Tower di Siantar, Dua Rekannya Kabur
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Pelaku saat diapit petugas di Mako Polsek Siantar Martoba, Senin (13/10/2025).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Aksi pencurian kabel tower di Jalan Darussalam Lorong Baja, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, berhasil dibongkar polisi. Seorang pelaku bernama Edy Silvan Panjaitan (30), warga Jalan Nanggar Suasah Ujung, Kelurahan Bane, ditangkap petugas Reskrim Polsek Siantar Martoba, Senin (13/10/2025) malam.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik menjelaskan, dua rekan Edy yang diketahui bernama Edi Bakso dan Ginting berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku Edy sudah kami amankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dua rekannya masih kami buru," ujar AKP Martua Manik kepada harianSIB.com, Kamis (16/10/2025).

Peristiwa pencurian itu terungkap setelah pengawas lapangan PT Putra Mulia Telecommunication, M Fiqri, melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower dan melapor ke Polsek Siantar Martoba.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau bersama tim opsnal segera menuju lokasi. Di sana, petugas menemukan seorang pria duduk di atas becak bermotor (betor) tak jauh dari area tower dan langsung mengamankannya.

Dari hasil interogasi, pria itu mengaku bernama Edy Silvan Panjaitan dan berperan sebagai pengawas situasi sekaligus penyedia betor untuk mengangkut kabel hasil curian.

"Edy bertugas memantau situasi dan menunggu dua rekannya yang sedang membongkar kabel di dalam area tower," terang Martua.

Polisi kemudian melakukan penyisiran dan menemukan pagar besi tower rusak serta kabel sepanjang sekitar 20 meter hilang. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain dua potong kabel selang warna hitam dan satu unit Honda Astrea Grand hitam tanpa pelat nomor yang dimodifikasi menjadi betor.

Keesokan harinya, Selasa (14/10/2025), pengawas PT Putra Mulia Telecommunication, M Fiqri, resmi membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/106/X/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

Polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinode Agung GKPI ke-XXIV Bahas Persyaratan Calon Pimpinan Periode 2025–2030, Menguat 4 Nama Calon Bishop
Disdukcapil Simalungun Permudah Akta Kelahiran Lewat Kerja Sama Empat Rumah Sakit
Reses Ramses Manurung di Siantar Simarimbun, Warga Keluhkan Lampu Jalan dan Zonasi Sekolah
Polres Pematangsiantar Ringkus 2 Tersangka Pemilik Ekstasi di Depan Kafe Pelangi
Semangat Kolaborasi Anak Muda, GPBN Resmi Hadir di Kota Pematangsiantar
Satlantas Polres Labuhanbatu Minta Masyarakat Patuhi Tata Tertib Berlalulintas Hindari Kecelakaan
komentar
beritaTerbaru