Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polrestabes Medan Amankan 8 Kg Sabu dan Ringkus Satu Tersangka

Roy Surya D Damanik - Minggu, 26 Oktober 2025 10:31 WIB
207 view
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polrestabes Medan Amankan 8 Kg Sabu dan Ringkus Satu Tersangka
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
INTEROGASI TERSANGKA: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi tersangka narkoba berinisial MD, di Mapolrestabes, Sabtu (25/10/2025).

Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 8 Kg narkoba jenis sabu dan meringkus seorang tersangka berinisial MD.

Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi adanya aktivitas penyimpanan narkoba di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Tembung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolresrabes, AKBP Rudy Silaen dan Kasatres Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya persnya di Mapolrestabes, Sabtu (25/10/2025) mengatakan, dari hasil penyelidikan di lokasi, tim berhasil menangkap tersangka MD dan menyita barang bukti sabu seberat 8 Kg.

"Awalnya tim mendapat informasi bahwa di rumah tersebut disimpan narkoba. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan tersangka MD dengan barang bukti 8 Kg sabu yang berhasil diamankan," ungkap Calvijn.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan sambung Kapolrestabes, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang DPO berinisial AL, warga negara Malaysia. AL diduga membawa narkoba seberat 38 Kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi melalui jalur laut di perairan Batubara, Sumatera Utara.

"Dari 38 Kg sabu yang dibawa, sebanyak 26 Kg dan 1.000 butir pil ekstasi sudah diserahkan kepada orang suruhannya di pantai. Sisanya, 12 Kg sabu disimpan di gudang milik tersangka MD," ujarnya.

Lanjut Kapolrestabes, dari 12 Kg yang disimpan, sebanyak 4 Kg sabu diketahui telah dijual kepada DPO berinisial AR yang kini masih dalam pengejaran. Sedangkan 8 Kg lainnya berhasil diamankan dari tangan MD. Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk DPO asal Malaysia tersebut. Polisi juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku.

"Kami akan kembangkan kasus ini hingga ke jaringan internasionalnya, dan tidak menutup kemungkinan akan kami jerat dengan pasal TPPU," kata Calvijn dengan tegas.

Ditambahkannya, Polrestabes Medan juga terus mendalami kasus peredaran narkoba seberat 8 Kg yang berhasil diungkap. Dia Perintahkan Kasatres Narkoba untuk menelusuri lebih jauh terkait aktivitas tersangka, termasuk dugaan penggunaan hasil kejahatan untuk membangun atau mengelola sejumlah tempat usaha.

"Ini tersangka yang kita ungkap terkait dengan 8 Kg. Tolong Kasat dalami, karena ada betul-betul tempat penangkahan, tempat bengkel, tempat penampungannya dia, supaya bisa terang-menerang," imbaunya.

Pihak kepolisian lebih lanjut disampaikan Kombes Calvijn, juga akan memeriksa apakah tempat-tempat tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

"Penyidik kini tengah mengembangkan kasus untuk memastikan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika tersebut," pungkasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru