Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Desember 2025

Polisi Ciduk Pelaku Curat di Simpang Sigodang Simalungun

Mey Hendika Girsang - Senin, 27 Oktober 2025 14:13 WIB
587 view
Polisi Ciduk Pelaku Curat di Simpang Sigodang Simalungun
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN : Pelaku curat yang beraksi di Simpang Sigodang diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun beserta barang buktinya, Senin (27/10/2025).

Simalungun(harianSIB.com)

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun diciduk polisi. Pelakunya, Heri Surya Darma Bakti Purba (42) warga Pematangsiantar.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun/Polda Sumut. Pelapornya atau korban, Irma Sari Damanik (30)," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (27/10/2025).

Verry menjelaskan, sebelum penangkapan pelaku, rumah yang ditempati korban yang berada di belakang Gereja GKPS Simpang Sigodang kebongkaran pada Minggu, 28 September 2025 sekira pukul 09.45 WIB. Rumah itu diketahui korban kebongkaran saat pulang ke rumah seusai melayani ibadah di gereja itu.

Atas kejadian itu, terangnya, korban kehilangan 1 unit Laptop merk Lenovo, HP merk OPPO A36, perhiasan emas seberat 6 mayam dengan rincian 1 kalung biasa seberat 2 mayam, 1 buah cincin belah rotan seberat 3 mayam dan cincin biasa 1 mayam serta uang tunai Rp 2.000.000.

Baca Juga:
"Bukan itu saja, hilang juga 1 buah tabung gas, 1 buah termos elektrik, 1 paket skincare, 2 buah tas merk eiger, 1 buah kasur, 1 stel pakaian dan jas, 1 buah setrika, 1 stell hiou bulang, 1 KTP dan 1 lembar STNK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 36.200.000 dan melaporkan hal itu ke Polsek Panei Tongah," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, sebut Verry, petugas melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB personel mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa yang diduga pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban bernama Heri Surya Darma Bakti Purba sedang berada di sekitar Jalan SM Raja Pematangsiantar.

"Kemudian, pada hari Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, pelaku diciduk di kos-kosan temannya di Jalan SM Raja Pematangsiantar beserta 1 unit handphone merk OPPO A54 milik korban," ucapnya.

Saat diinterogasi, kata Verry, pelaku Heri mengaku, bahwa yang melakukan pencurian di rumah korban adalah dirinya dengan cara masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan 1 buah linggis.

Setelah itu, sambungnya, pelaku dibawa petugas ke rumahnya di daerah Jalan Siantar-Parapat Km 6,5 Kampung Pasiran Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun. Dari rumah pelaku diamankan barang bukti 1 buah kalung biasa seberat 2 mayam, 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, sisa paket skincare, 2 buah tas merk eiger, 1 buah setrika merk Maspion, 1 lembar KTP milik korban, 1 lembar STNK sepeda motor milik korban dan 1 buah linggis.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun beserta barang bukti untuk proses sidik dan pengembangan ke kasus lainnya," pungkas Verry. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Datuk Bandar Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Tanjungbalai
Polsek TBS Ringkus Pelaku Curat di Tanjungbalai
Polsek Patumbak Tangkap Satu Pelaku Curat, Dua Lainnya Buron
Gasak 5 Tabung Gas Elpiji, Polsek Datuk Bandar Ciduk Pelaku
Polsek Pancurbatu Ungkap 8 Kasus 3C dan Narkotika Selama Juni-Juli 2025
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Pencurian Plat Reklame PT STTC
komentar
beritaTerbaru