"Kemudian, pada hari Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, pelaku diciduk di kos-kosan temannya di Jalan SM Raja Pematangsiantar beserta 1 unit handphone merk OPPO A54 milik korban," ucapnya.
Saat diinterogasi, kata Verry, pelaku Heri mengaku, bahwa yang melakukan pencurian di rumah korban adalah dirinya dengan cara masuk ke rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan 1 buah linggis.
Setelah itu, sambungnya, pelaku dibawa petugas ke rumahnya di daerah Jalan Siantar-Parapat Km 6,5 Kampung Pasiran Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun. Dari rumah pelaku diamankan barang bukti 1 buah kalung biasa seberat 2 mayam, 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, sisa paket skincare, 2 buah tas merk eiger, 1 buah setrika merk Maspion, 1 lembar KTP milik korban, 1 lembar STNK sepeda motor milik korban dan 1 buah linggis.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun beserta barang bukti untuk proses sidik dan pengembangan ke kasus lainnya," pungkas Verry. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor