Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Di Agara, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Diancam 150 Kali Cambukan dan Kurungan 3,6 Tahun

Armentoni Munthe - Kamis, 06 November 2025 11:27 WIB
304 view
Di Agara, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Diancam 150 Kali Cambukan dan Kurungan 3,6 Tahun
Foto harian SIB. com/Armentoni Munthe
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK didampingi Wakapolres Kompol Yasir dan Kasat Reskrim Iptu Jerry Irfan SH MH saat melakukan Konferensi Pers.

Kutacane(harianSIB.com)

Di Aceh Tenggara (Agara), seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman 150 kali cambuk serta pidana penjara selama 3,6 tahun.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK saat menggelar konferensi pers dengan para wartawan, Rabu(5/11/2025) di Mapolres Agara, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan atas nama tersangka SPJ(34).

Dikatakannya, pertama kali kejadian tersebut diketahui saat ibu korban L (39) mencuci pakaian dalam korban dan terlihat bercak darah, membuat sang ibu curiga.

Baca Juga:
Melihat gelagat anaknya yang mencurigakan dan sering sakit sakitan, kemudian ibu korban menanyakan kepada sang anak apakah ada orang yang memperkosanya, namun korban tidak mau mengakui, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres.

Kasus ini terungkap setelah adanya Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/11/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, Tanggal 1 November 2025.

Tersangka melakukan aksi bejatnya, sekitar pukul 03:00 pagi, saat korban sedang tidur bersama ibunya yang tak lain adalah isteri tersangka, di rumah tersangka dan korban. "Kapan hari, tanggal dan bulan, saksi korban dan tersangka tidak ingat lagi, yang jelas Tahun 2025," ujar Yulhendri.

Saat diperiksa, jelas Yulhendri, tersangka mengakui memperkosa anak kandungnya dalam keadaan sadar dan sudah berulang kali, kata Yulhendri.

Pihak kepolisian telah mendapatkan hasil visum dengan luka robek yang sudah lama dikarenakan benda tumpul pada selaput dara kemaluan korban.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu helai celana dalam berwarna coklat, satu unit handphone android merek Vivo milik korban dan sehelai celana panjang milik tersangka.

"Penyidik masih melakukan pendalaman belum bisa ungkap motif pelaku, namun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yulhendri.

Perbuatan tersangka akan diancam dengan pasal 49 Jo pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat diancam hukuman cambuk paling sedikit 150 kali cambukan. Pasal 80 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, tersangka diancam pidana penjara 3,6 tahun.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dituduh Memperkosa Biarawati, Uskup di India Diinterogasi Polisi
Polsek Saribudolok Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Tenggara
Dikritik, Trump Ralat Pernyataannya Saat Konferensi Pers Bersama Putin
Unpab Gelar Konferensi Perspektif dan Kebijakan ASEAN
Hasanusi Anggata DPRK Aceh Tenggara Reses Dapil IV
Polres Aceh Tenggara Ringkus Pemilik Senpi Ilegal
komentar
beritaTerbaru