Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Rokok Ilegal dan Miras

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 06 November 2025 15:26 WIB
479 view
Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Rokok Ilegal dan Miras
Foto : harianSIB.com / Rosianna Anugerah Hutabarat
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan miras hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga TMP C, Kamis (6/11/2025).

"Kami juga telah memberikan kontribusi nyata kepada negara melalui penyetoran denda penyidikan sebesar Rp581.501.000," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

"Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya ke kanal pengaduan Bea Cukai Sibolga (WhatsApp 0811-6159-944, Instagram, X, Facebook dan YouTube @beacukaisibolga)," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
41 Kendaraan Terjaring Razia Pajak oleh Sat Lantas Polres Pematangsiantar
DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak Senilai Rp119 Miliar
DPRD SU Bentuk Pansus PAD untuk Cegah Kebocoran dan Optimalkan Pendapatan Daerah
Zeira Salim Ritonga: Pemprov Sumut Kehilangan Rp500 Miliar Tiap Tahun Pajak APU dari PT Inalum
Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat Sejak Adanya Pemutihan dan Diskon
Kejari Deliserdang Setor Rp.7 Miliar Lebih Eksekusi Penanganan Pidana Korupsi
komentar
beritaTerbaru