Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 11 November 2025

Terkait Kredit Investasi Kebon di Bank Plat Merah Dugaan Korupsi Ro 1,1 Triliun, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka

Martohap Simarsoit - Selasa, 11 November 2025 13:22 WIB
179 view
Terkait Kredit Investasi Kebon di Bank Plat Merah Dugaan Korupsi Ro 1,1 Triliun, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka
Foto:dok/Penkum Kejati Sumsel
Suasana saat proses penahanan para tersangka di Kejati Sumsel, Senin (11/11/2025).

Sedangkan untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit.

Adapun perbuatan para tersangka dikenakan melanggar primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana;

Ketentuan Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.

Menurut Kasi Penkum Vanny, dalam kasus dugaan korupsi tersebut estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik senilai Rp 506.150.000.000, sehingga dari pengurangan nilai tersebut estimasi kerugian negara sebesar Rp1.183.327.492.983,74.

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan modus operandi dugaan terjadinya kasus korupsi tersebut. Pada tahun 2011, PT BSS melalui WS (direktur) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp 760.856.000.000.

Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/ V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000.

Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma, juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru