Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana saat konferensi pers, Senin (10/12/2026).(Foto: dok/Penkum kejati Sumsel)
Kemudian ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s/d 2012.
ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013, dan RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s/d 2019.
Dijelaskan Vanny, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada Senin (10/11/2025), meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Terhadap lima tersangka yaitu MS, DO, ED dan RA, dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai 29 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, serta tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Editor
: Wilfred Manullang
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line
406