Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Tersangkut Peredaran Sabu, Jangkis Dibekuk Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 13 November 2025 20:26 WIB
516 view
Tersangkut Peredaran Sabu, Jangkis Dibekuk Polisi
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka dan barang bukti diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (6/11/2025).

Pematangsiantar (harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kali ini, seorang pria Mangara Silalahi alias Jangkis (39), warga Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap polisi.

Tersangka diamankan saat membawa sabu seberat 3,28 gram di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (6/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (13/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga:
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Ipda Warman Siallagan bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan target, tim bergerak cepat dan mengamankan Mangara," ucap Irwanta.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Magnum yang sempat dijatuhkan pelaku ke atas rerumputan. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tiga paket sabu yang dibungkus tisu dengan berat total 3,28 gram.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 unit HP Oppo warna hitam, 3 lembar kertas, 3 plastik klip kosong, 1 lembar tisu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor.

Hasil interogasi awal, Mangara mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang tinggal di Kota Medan. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria yang disebut tersangka tidak ditemukan.

"Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah kami amankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," timpalnya.

Ia menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," pungkas Irwanta Sembiring. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Teng-Teng Kuliner Pematangsiantar Miliki Cita Rasa, Sensasi dan Gigitan Berbeda
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Termotivasi Perjuangkan Nasib Buruh, Anthony Buka Rumah Aspirasi di Pematangsiantar
65 Siswa/I YP Harapan Pematangsiantar Ikuti Perjusami di Bukit Hermon
YP Harapan Pematangsiantar akan Gelar Longmarch ke Parapat
komentar
beritaTerbaru