Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Polrestabes Medan Ungkap 173 Kasus Narkoba dalam 42 Hari, 212 Tersangka Ditangkap

Roy Surya D Damanik - Kamis, 20 November 2025 22:00 WIB
359 view
Polrestabes Medan Ungkap 173 Kasus Narkoba dalam 42 Hari, 212 Tersangka Ditangkap
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
TUNJUK BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasatres Narkoba Kompol Rafli Yunus Nugraha menunjukkan barang bukti sabu di Mapolrestab

"Untuk beberapa wilayah hukum Polsek juga terdapat barak-barak narkoba. Saya memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilanjutkan secara intensif untuk memutus seluruh jaringan peredaran di wilayah Medan," ucapnya dengan tegas.

Lebih lanjut disampaikan Calvijn, ada juga loket-loket narkoba yang peredarannya berada di pinggir jalan dan di gang-gang di tengah kota. Polanya sangat mirip. Di antaranya berada di wilayah Polsek Medan Kota, yaitu di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur Gang Mantri, Gang Pasar Senang, Kampung Baru. Ini merupakan wilayah yang perlu diwaspadai.

"Di wilayah Polsek Medan Helvetia, terdapat peredaran narkoba di Jalan Parkit 10 Kelurahan Sei Sekambing C. Kemudian di wilayah Medan Tuntungan, terdapat di Jalan Bunga Rampai dan Jalan Bunga Pariama. Ini juga termasuk wilayah yang perlu diwaspadai," terangnya.

Ditambahkan Kapolrestabes, ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap. Di antaranya pengungkapan 8 Kg sabu, 25 Kg sabu, 10 Kg sabu, dan 15 Kg sabu yang baru beberapa hari lalu diungkap. Menariknya, kasus 15 Kg sabu ini terjadi di perairan, di mana tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke laut. Namun tim yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba berhasil tidak hanya menangkap tersangkanya, tetapi juga alat kejahatannya, serta mengamankan dan menyita barang bukti tersebut.

"Beberapa wilayah tetap perlu diantisipasi karena tingkat peredarannya cukup tinggi. Di antaranya Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Maimun, dan Kecamatan Medan Amplas (wilayah Polsek Medan Kota). Di wilayah Polsek Sunggal juga terdapat Kecamatan Sunggal yang harus diwaspadai," imbaunya.

Kapolrestabes menjelaskan modus-modus yang sering digunakan para pelaku dalam 42 hari terakhir pengungkapan ini. Peredaran narkoba sering dilakukan di gang-gang, pinggir jalan, sekitar sungai, rumah kosong, rumah kontrakan, kos-kosan, pinggiran rel, area pemakaman umum, sekitar sekolah (yang seharusnya tidak boleh terjadi), tengah-tengah sawah, perkebunan, ladang, serta pemukiman penduduk berupa loket-loket atau tempat penyimpanan barang narkoba.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru