Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Polres Batubara Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 1,07 Kg

Dapot Sirait - Jumat, 12 Desember 2025 06:00 WIB
206 view
Polres Batubara Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 1,07 Kg
Foto harianSIB.com/Dapot Sirait SH
Kapolres AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan SH MH dan Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan SH menunjukkan barang bukti sabu hasil tangkapan.

Batu Bara(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polres Batubara kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Tiga tersangka ditangkap dengan total barang bukti 1.071,23 gram sabu, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda.

Kapolres Batubara, AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan SH MH, didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Satres Narkoba, Kamis (11/12/2025).

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (44) dan MAS (32), warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, serta MY (40), warga Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.

Baca Juga:
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan pada pukul 18.30 WIB dan menangkap AR.

"Dari AR disita 49,42 gram sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri, serta lakban kuning, dan satu unit ponsel," ujar Kapolres.

Berdasarkan keterangan AR, sabu tersebut diperoleh dari MAS dan MY. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap kedua tersangka sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras.

Dari penangkapan MAS dan MY, polisi menyita 1.021,91 gram sabu yang dibungkus dalam 24 paket, serta barang bukti lain berupa airsoft gun, timbangan digital, plastik klip, tas penyimpanan, dan sepeda motor.

Kapolres Dolly menegaskan ketiga tersangka bekerja sama mengedarkan sabu demi keuntungan pribadi. "Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal dan denda hingga Rp12 miliar," tegasnya.

Pengungkapan jaringan ini menjadi bukti komitmen Polres Batubara memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Galang
Polsek TBS Ringkus Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Polsek Medan Labuhan Bekuk 6 Pengedar Sabu
Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Kawasan Percut Sei Tuan
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
komentar
beritaTerbaru