Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu meringkus seorang residivis Narkoba terkait peredaran sabu di Dusun Simonis, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labura, Rabu (17/12/2025) sore.
Terduga pelaku, S alias Tole (38), warga Dusun I Desa Simonis, tak berkutik saat dibekuk petugas dari tengah kebun sawit warga.
Kapolsek Aeknatas Iptu Sofyan Tampubolon SH MH menyebut Tole diringkus Tim Unit Reskrim sekira pukul 18.00 WIB. Dari pelaku diamankan barang bukti 56 paket sabu siap edar dengan total berat 20,26 gram. Ironisnya, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus Narkoba.
"Residivis Narkoba tersebut diringkus setelah tim menerima informasi dari masyarakat. Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di area kebun sawit yang sering dijadikan lokasi transaksi sabu," ungkap Iptu Sofyan kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan Kanit Reskrim
Iptu Iskandar Muda Sipayung bersama Tim Opsnal turun melakukan penyelidikan intensif.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor. Tanpa memberi celah, tim langsung mengamankan lelaki S alias Tole.
Editor
: Wilfred Manullang