Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Lapak Narkoba Digerebek, Motor Polisi Dibakar di Tembung

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 20 Desember 2025 20:54 WIB
129 view
Lapak Narkoba Digerebek, Motor Polisi Dibakar di Tembung
harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi keempat tersangka pembakaran sepeda motor polisi di Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/2025).

Medan (harianSIB.com)

Aksi perlawanan terjadi saat polisi menggerebek sarang peredaran narkoba di bantaran rel kereta api Jalan Pancasila Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis (18/12/2025) sore itu, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik anggota polisi dibakar massa.

Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para pelaku menyerang petugas yang tengah melakukan penindakan. Bahkan, massa memaksa agar tersangka yang sudah diamankan dilepaskan.

"Mereka menyerang dan melempari petugas, memaksa tersangka yang sudah ditangkap untuk dilepaskan, serta merampas barang bukti yang telah diamankan," ujar Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (20/12/2025).

Ia menambahkan, pelaku yang tidak terima lapak narkoba digerebek kemudian nekat membakar sepeda motor milik personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Atas kejadian tersebut, polisi telah mengamankan empat orang pelaku.

Baca Juga:
"Ada empat tersangka yang sudah kami tangkap. Mereka menyerang petugas dan membawa senjata tajam berupa gunting yang diruncingkan," ungkapnya.

Kapolrestabes menegaskan tidak boleh lagi terjadi perlawanan terhadap aparat yang menjalankan tugas penegakan hukum. Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas.

"Saya perintahkan para Kasat Reserse, Kasat Narkoba, dan para Kapolsek, tidak boleh lagi ada pelaku yang berani menyerang petugas saat penangkapan. Tangkap," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, total pelaku yang terlibat dalam aksi pembakaran berjumlah enam orang.

"Empat orang dari enam pelaku sudah diamankan, yakni DG, DK, A, dan seorang perempuan berinisial R. Dua pelaku lainnya masih DPO. Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka positif menggunakan narkoba," jelas Bayu.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 312 KUHP subsider Pasal 170 KUHP. Khusus tersangka A, dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Darurat karena saat penangkapan membawa senjata tajam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua pria berinisial SH (48) dan MT (37) yang diduga sebagai pengedar narkoba di lokasi bantaran rel kereta api Tembung.

"Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu siap edar beserta perlengkapan penggunaan narkoba," pungkasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Kawasan Percut Sei Tuan
Polisi Gerebek Kampung Bombai Percut Sei Tuan
Kapolrestabes Medan Berbagi Nasi Bungkus ke Petugas Kebersihan
Polisi Ringkus Pengedar Sabu dari Kawasan Medan Tembung
komentar
beritaTerbaru